Seringkah Anda sekalian mendengar kata "Pesona Indonesia", baik di televisi ataupun media yang luas seperti internet akhir-akhir ini? Memang benar, sekarang-sekarang ini, Indonesia sedang gencar-gencarnya dalam melakukan promosi di dunia pariwisata. Terbukti bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam yang menarik untuk dikunjungi dan dinikmati keindahannya.
Karena banyaknya daerah-daerah yang sangat cocok untuk dikunjungi, baik oleh pengunjung domestik ataupun non-domestik, tak bisa dipungkiri bahwa banyak munculnya dan didirikannya hotel-hotel baru di Indonesia. Tak usah dipungkiri, selain untuk urusan bisnis, banyak pengusaha baru terjun ke dunia hospitality dan menjabati dirinya sebagai "owner" karena tergiur oleh peluang-peluang pariwisata di Indonesia. Tentunya selama pengusaha-pengusaha baru tersebut mengerti betul dan dapat mengelola hotelnya dengan baik, mereka akan berhasil dan meraih pundi-pundi yang cukup besar.
Sayangnya, beberapa dari pengusaha tersebut kurang memahami faktor-faktor eksternal dari pendirian hotel tersebut, salah satunya masalah hukum. Pastinya, anda semua sudah mengenal Grup Hotel Aston. Ya, Aston Hotels & Resort merupakan salah satu grup hotel terkemuka di Indonesia. Grup ini didirikan pada tahun 1994. Tak diragukan lagi, Aston Hotels & Resort terdapat di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Solo, Bali, Medan, dan sebagainya.
Namun yang menjadi sorotan saya kali ini adalah kasus Gugatan Pailit Hotel Aston Denpasar yang terjadi pada November 2014 silam. Seperti dikutip dari http://bisnis.liputan6.com/read/2132555/hotel-aston-denpasar-diputuskan-pailit , kuasa hukum para pemegang saham di Hotel Aston Denpasar tersebut menerangkan bahwa adanya "mafia kepailitan" yang bermain sehingga menyebabkan Hotel yang dikelola oleh PT Puri Nikki tersebut diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, pihak Hotel pun tidak tinggal diam, melihat kejanggalan-kejanggalan yang ada seperti hakim yang tadinya sudah menolak gugatan tersebut sebanyak dua kali tiba-tiba mau menerima gugatan. Mereka akhirnya menggugat balik hakim dan para pemohon kasus tersebut bahwa mereka tidak memiliki legal standing dalam hal tersebut.
Sebenarnya jika dilihat dari letak lokasi, Hotel tersebut sangat mempuni. Bali, khususnya Denpasar memiliki potensi pariwisata yang sangat tinggi. Nama Hotel Aston pun sudah ternama dan tidak diragukan lagi. Namun, kembali kepada pihak yang mengelola. Sebenarnya banyak faktor yang dapat menyebabkan suatu hotel dinyatakan pailit, salah satunya banyaknya kebijakan-kebijakan pemerintah yang baru diterapkan tiba-tiba pada masanya seperti Kebijakan PLN yang menyarankan pemasokan listrik hotel dengan penggunaan genset di tahun 2008, ataupun Kebijakan Pemerintah yang melarang para PNS untuk mengadakan rapat di hotel-hotel. Entah apa maksud dari kebijakan-kebijakan tersebut. Namun jika kembali lagi pada kasus Hotel Aston Denpasar yang sempat dikatakan pailit, hal ini disebabkan kurangnya komunikasi dan pemahaman konsep psikologi pelayanan antar para petinggi hotel dan para pemegang saham serta lalainya pihak tertentu sehingga bisa-bisanya dua inverstor hotel tersebut yaitu I Nyoman Wiraguna dan Wiji Sulistyowati menggugat pemailitan tersebut kepada PT Puri Nikki. Kurangnya pemahaman para pemegang saham itupun akhirnya dimanfaatkan oleh mafia hukum.
Seharusnya, sebagai suatu tim atau grup, para petinggi dan pemegang saham tersebut tetap gencar dalam memperhatikan laju-laju dan perkembangan ekonomi yang terjadi di Hotel tersebut. Pemahaman yang dalam bagi para pemengang saham soal hukum-hukum saham yang berlaku di Indonesia pun penting sehingga kesempatan pemanipulasian seperti ini tidak akan terjadi. Badan Yurisprudensi Indonesia juga sebaiknya bertindak jujur dan adil dalam menangani kasus-kasus di Indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar